Undang-Undang Pertimbangan Ulang Administratif diundangkan pada tahun 1999 dan diubah masing-masing pada tahun 2009 dan 2017. Revisi terbaru mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
Ada total 43 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang ini berlaku untuk warga negara, badan hukum atau organisasi lain yang menganggap bahwa hak dan kepentingannya yang sah telah dilanggar oleh tindakan administratif tertentu, dan berlaku untuk pertimbangan ulang administratif ke organ administratif yang menerima aplikasi untuk pertimbangan administratif, dan membuat keputusan pertimbangan ulang administratif.
2. Jika ada warga negara, badan hukum, atau organisasi lain mana pun yang menolak untuk menerima keputusan pertimbangan ulang administratif, ia atau mungkin, sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Administratif Republik Rakyat Tiongkok, mengajukan gugatan administratif ke pengadilan rakyat, kecuali bahwa keputusan administratif, sebagaimana diatur oleh undang-undang, merupakan keputusan akhir.
3. Setiap warga negara, badan hukum atau organisasi lain, yang menganggap bahwa tindakan administratif tertentu telah melanggar hak dan kepentingannya yang sah, dapat mengajukan permohonan untuk pertimbangan ulang administratif dalam waktu 60 hari dari hari ketika ia mengetahui secara spesifik. tindakan administratif, kecuali batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang melebihi 60 hari.
4. Badan pertimbangan ulang administratif harus membuat keputusan pertimbangan ulang administratif dalam waktu 60 hari sejak hari penerimaan aplikasi, kecuali untuk keadaan di mana waktu pertimbangan ulang administratif yang diatur dalam undang-undang kurang dari 60 hari.