Undang-Undang Pencegahan Wabah Hewan diundangkan pada tahun 1997 dan diubah masing-masing pada tahun 2007, 2017 dan 2015. Revisi terbaru mulai berlaku pada 24 April 2015.
Ada total 85 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
(1) Pencegahan wabah hewan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan wabah hewan serta karantina hewan dan produk hewan.
2. Negara menerapkan imunisasi wajib bagi wabah penyakit hewan yang sangat merugikan produksi industri pembiakan dan kesehatan manusia.
3. Pasar hewan perdagangan dan produk hewan harus memenuhi syarat pencegahan epidemi hewan.
4. Ketentuan administrasi laboratorium mikroorganisme patogen harus diperhatikan dalam pengumpulan, penyimpanan dan pengangkutan bahan patologi hewan atau mikroorganisme patogen dan dalam kegiatan penelitian, pengajaran, pengujian dan diagnosa terkait mikroorganisme patogen.
5. Departemen administrasi veteriner di bawah Dewan Negara, sesuai dengan traktat dan konvensi yang disepakati atau disetujui oleh Tiongkok, memberi tahu organisasi internasional yang relevan atau mitra dagang tentang kejadian dan penanganan situasi situasi epidemi hewan yang parah secara tepat waktu.
6. Sebelum menyembelih, menjual atau mengangkut hewan atau menjual atau mengangkut produk hewan, pemilik harus mengajukan permohonan karantina ke lembaga pengawasan kesehatan hewan setempat sesuai dengan ketentuan departemen administrasi veteriner di bawah Dewan Negara.