Undang-Undang Penilaian Aset diundangkan pada tahun 2016 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2016.
Ada total 55 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Penilaian aset berarti layanan profesional yang diberikan oleh organisasi penilai dan profesional penilai mereka sebagaimana dipercayakan untuk penilaian dan penilaian barang tak bergerak, barang bergerak, aset tidak berwujud, nilai perusahaan, kerugian aset atau kepentingan ekonomi lainnya dan penerbitan laporan penilaian atasnya.
2. Asosiasi industri penilai nasional yang bersangkutan menyelenggarakan ujian kualifikasi penilai seragam nasional sesuai dengan ketentuan negara. Warga negara yang memiliki latar belakang pendidikan SMP ke atas dapat mengikuti ujian kualifikasi penilai seragam nasional.
3. Lembaga penilai harus mengadopsi bentuk kemitraan atau korporasi sesuai dengan hukum, dan mempekerjakan profesional penilai untuk melakukan penilaian.
4. Lembaga penilai dan profesional penilai harus menjalankan bisnis sesuai dengan undang-undang, peraturan administrasi dan standar penilaian, dan memperhatikan prinsip-prinsip kemandirian, objektivitas, dan ketidakberpihakan.