Undang-Undang Lelang diundangkan pada tahun 1996 dan diubah masing-masing pada tahun 2004 dan 2015. Revisi terbaru mulai berlaku pada 24 April 2015.
Ada total 68 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang ini berlaku untuk kegiatan lelang yang dilakukan oleh perusahaan lelang di wilayah Tiongkok. Dan Undang-Undang ini akan berlaku untuk orang asing, perusahaan dan organisasi asing yang mengizinkan pelelangan atau berpartisipasi dalam pelelangan di dalam wilayah Republik Rakyat Cina.
2. Barang atau barang atau hak milik yang dilarang untuk dijual oleh peraturan perundang-undangan atau peraturan perundang-undangan tidak boleh dijadikan objek lelang.
3. Sehubungan dengan peninggalan budaya di bawah otorisasi untuk dilelang, sebelum dilelang, peninggalan budaya tersebut harus tunduk pada penilaian dan izin yang diberikan menurut undang-undang oleh departemen administrasi untuk peninggalan budaya di tempat kediaman pelelang berada.
4. Untuk memperoleh izin usaha lelang, perusahaan lelang harus melalui prosedur peninjauan dan persetujuan dengan pemerintah.