Undang-Undang Akuntan Publik diundangkan pada tahun 1993 dan diubah masing-masing pada tahun 2014. Revisi terbaru mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2014.
Ada total 46 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Akuntan publik bersertifikat adalah seorang profesional yang telah memperoleh sertifikat akuntan publik bersertifikat menurut undang-undang dan ditugaskan untuk menawarkan jasa audit, konsultasi akuntansi, dan akuntansi lainnya.
2. Akuntan publik bersertifikat yang memberikan jasa bergabung dengan Kantor Akuntan Publik.
3. Departemen keuangan di bawah Dewan Negara dan departemen keuangan pemerintah rakyat provinsi, daerah otonom, dan kota langsung di bawah Pemerintah Pusat mengawasi dan membimbing kegiatan akuntan publik bersertifikat, kantor akuntan publik, dan lembaga akuntan publik bersertifikat sesuai hukum.
4. Warga negara Cina yang telah lulus dari perguruan tinggi atau universitas atau yang telah mendapatkan gelar profesional akuntan atau gelar profesional menengah atau lebih tinggi dalam bidang studi yang relevan dapat mengajukan permohonan untuk menghadiri ujian nasional terpadu untuk akuntan publik bersertifikat.
5. Akuntan publik bersertifikat berkewajiban untuk menjaga rahasia bisnis klien yang mereka ketahui dalam menjalankan bisnisnya. Jika ada konflik kepentingan antara akuntan publik bersertifikat dan pihak komisioning, akuntan publik bersertifikat harus menarik diri dari kasus tersebut.