Undang-Undang Amal diundangkan pada tahun 2016 dan mulai berlaku pada tanggal 1 September 2017.
Ada total 112 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan amal adalah kegiatan kesejahteraan umum yang dilakukan secara sukarela oleh orang perseorangan, badan hukum, dan organisasi lain seperti sumbangan properti atau penyediaan layanan.
2. departemen urusan sipil Dewan Negara akan bertanggung jawab atas pekerjaan amal secara nasional.
3. Siapapun yang berniat untuk mendirikan organisasi amal harus mengajukan pendaftaran ke departemen urusan sipil pemerintah.
4. Penggalangan dana amal meliputi penggalangan dana dari masyarakat dan penggalangan dana dari objek tertentu. Organisasi amal yang menggalang dana dari publik harus mendapatkan kualifikasi untuk penggalangan dana dari publik.
5. Di mana organisasi amal menggalang dana dari publik melalui Internet, organisasi amal tersebut harus merilis informasi penggalangan dana pada platform informasi amal seragam atau platform informasi amal yang ditunjuk oleh departemen urusan sipil Dewan Negara, dan pada saat yang sama dapat, merilis informasi penggalangan dana di situsnya.
6. Pendonor dapat memberikan sumbangan melalui organisasi amal, atau secara langsung memberikan sumbangan kepada penerima.
7. Perwalian amal, sebagai perwalian kepentingan publik, mengacu pada aktivitas di mana seorang kepala sekolah, untuk tujuan amal, mempercayakan propertinya kepada wali amanat sesuai dengan hukum, yang mengelola dan membuang properti dan melakukan kegiatan amal di nama wali sesuai dengan kemauan kepala sekolah.
8. Organisasi amal dan pendapatan yang mereka peroleh menikmati preferensi pajak sesuai dengan hukum. Orang perseorangan, badan hukum atau organisasi lain yang menyumbangkan properti untuk kegiatan amal harus menikmati preferensi pajak sesuai dengan hukum.