UU Industri Batubara diundangkan pada tahun 1996 dan diubah masing-masing pada tahun 2009, 2011, 2013 dan 2016. Revisi terbaru mulai berlaku pada 7 November 2016.
Ada total 67 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Sumber daya batubara dimiliki oleh negara. Kepemilikan negara atas sumber daya batubara, baik di permukaan maupun di bawah tanah, tidak boleh berubah dengan kepemilikan atau hak untuk menggunakan tanah di mana sumber daya batubara tersebut melekat.
2. Berkenaan dengan pengembangan sumber daya batubara, Negara menerapkan prinsip perencanaan terpadu, distribusi geografis yang rasional dan pemanfaatan yang komprehensif.
3. Pemerintah dan perusahaan pertambangan batubara harus mengambil langkah-langkah untuk memperkuat perlindungan kerja untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan staf tambang batubara. Negara harus mengambil tindakan perlindungan khusus bagi penambang yang bekerja di tambang batu bara bawah tanah.
4. Kontrol terpadu harus dipertahankan atas impor dan ekspor batubara sesuai dengan peraturan yang relevan dari Dewan Negara.