UU Koreksi Komunitas diundangkan pada tahun 2019 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Ada total 63 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
(1) Seorang terpidana yang dijatuhi hukuman pengawasan tanpa penahanan, diberikan masa percobaan atau pembebasan bersyarat, atau diizinkan untuk menjalani hukuman sementara di luar fasilitas penahanan harus dikenakan koreksi komunitas sesuai dengan hukum (Pasal 2)
2. Tempat pelaksanaan koreksi komunitas adalah tempat tinggal objek koreksi komunitas. (Pasal 17)
3. Jika objek koreksi komunitas berada dalam keadaan tertentu, dengan persetujuan dari penanggung jawab departemen administrasi yudisial tingkat kabupaten, perangkat pencari lokasi elektronik dapat digunakan. (Pasal 29)
4. Lembaga Pemasyarakatan dapat memberikan pelatihan keterampilan vokasional dan bimbingan ketenagakerjaan kepada objek-objek koreksi komunitas yang mengalami kesulitan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan membantu objek-objek koreksi komunitas yaitu siswa sekolah dalam menyelesaikan studinya. (Pasal 37)