Keputusan tersebut dibuat oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional dan mulai berlaku pada 28 Desember 2000.
Keputusan tersebut adalah aturan pertama China tentang keamanan siber, dengan poin-poin penting sebagai berikut:
Meretas atau menghancurkan sistem komputer merupakan kejahatan.
Menumbangkan kekuasaan negara, menghancurkan persatuan nasional dan persatuan bangsa-bangsa, mencuri rahasia negara dan terlibat dalam kegiatan yang melibatkan aliran sesat dengan menerbitkan informasi di Internet merupakan kejahatan.
Melanggar hak sah orang lain di Internet merupakan kejahatan.