Hukum Tanda Tangan Elektronik Republik Rakyat Tiongkok
(Diadopsi pada Rapat ke-11 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Kesepuluh pada 28 Agustus 2004 ; Diubah untuk pertama kalinya sesuai dengan Keputusan Merevisi Undang-Undang Tenaga Listrik Republik Rakyat Tiongkok dan Lima Hukum Lainnya yang diadopsi pada Rapat ke-14 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional ke-24 pada tanggal 2015 April 10; diubah untuk kedua kalinya sesuai dengan Keputusan Merevisi Undang-Undang Konstruksi Republik Rakyat Tiongkok dan Tujuh Hukum Lainnya yang diadopsi pada Pertemuan ke-23 Panitia Tetap Kongres Rakyat Nasional Ketigabelas tanggal 2019 April XNUMX)
Konten
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pesan Data
Bab III Tanda Tangan dan Sertifikasi Elektronik
Bab IV Tanggung Jawab Hukum
Bab V Ketentuan Tambahan
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 Undang-Undang ini diundangkan dalam rangka membakukan tindakan tanda tangan elektronik, mengesahkan akibat hukum tanda tangan elektronik, dan menjaga hak dan kepentingan yang sah dari para pihak yang berkepentingan.
Pasal 2 Untuk kepentingan Undang-Undang ini, tanda tangan elektronik adalah data dalam bentuk elektronik yang terdapat dalam dan dilampirkan pada data pesan yang akan digunakan untuk mengidentifikasi identitas penanda tangan dan untuk menunjukkan bahwa penanda tangan mengetahui apa yang ada dalam pesan tersebut.
Pesan data sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini berarti informasi yang dihasilkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik, optik, magnet atau sejenisnya.
Pasal 3 Para pihak yang berkepentingan dapat menyetujui untuk menggunakan atau tidak menggunakan tanda tangan elektronik atau pesan data dalam dokumentasi seperti kontrak dan dokumen lain, kuitansi dan voucher dalam kegiatan sipil.
Efek hukum suatu dokumen yang telah disepakati oleh para pihak yang berkepentingan untuk menggunakan tanda tangan elektronik atau pesan data, tidak dapat disangkal hanya karena diadopsi dalam bentuk tanda tangan elektronik atau pesan data.
Ketentuan paragraf sebelumnya tidak akan berlaku untuk dokumen-dokumen berikut:
......