Undang-Undang Promosi Ketenagakerjaan diundangkan pada tahun 2007 dan diubah masing-masing pada tahun 2015. Revisi terbaru mulai berlaku pada 24 April 2015.
Ada total 69 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Negara mendorong berbagai perusahaan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja dengan meluncurkan perusahaan baru atau memperluas bisnis dalam jangkauan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang dan peraturan.
2. Negara mendorong pengembangan industri padat karya dan industri jasa, mendukung usaha menengah dan kecil sehingga dapat meningkatkan lapangan kerja melalui berbagai saluran dan dengan cara yang beragam. Dan Negara akan mengembangkan perdagangan domestik dan internasional serta kerjasama ekonomi internasional dalam upaya memperluas kesempatan kerja.
3. Pemerintah rakyat di semua tingkatan harus menciptakan lingkungan untuk ketenagakerjaan yang adil, menghapus diskriminasi kerja.
4. Pemerintah harus mendorong dan mendukung berbagai sekolah dan sekolah kejuruan, lembaga pelatihan keterampilan kerja dan pemberi kerja untuk melaksanakan pelatihan pra-kerja, pelatihan di tempat kerja, pelatihan kerja ulang dan pelatihan memulai bisnis, dan mendorong pekerja untuk berpartisipasi dalam berbagai bentuk pelatihan.
5. Pemerintah harus memberikan prioritas untuk mendukung dan membantu orang-orang, yang sulit mendapatkan pekerjaan, dengan mengambil langkah-langkah seperti pembebasan dan pengurangan pajak dan biaya, pinjaman bunga diskon, subsidi asuransi sosial, subsidi pasca, dan dengan menawarkan kepada mereka postingan bagus untuk umum.