Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan diundangkan pada tahun 2007 dan diubah masing-masing pada tahun 2017 dan 2018. Revisi terbaru mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2018.
Ada total 98 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Di wilayah Cina, perusahaan dan organisasi lain yang memiliki pendapatan akan menjadi pembayar pajak pendapatan perusahaan dan harus membayar pajak pendapatan perusahaan sesuai dengan Undang-undang ini. (Pasal 1)
2. Perusahaan dibagi menjadi perusahaan residen dan perusahaan non residen. (Pasal 2)
3. Perusahaan residen berarti perusahaan yang didirikan secara sah di Tiongkok, atau perusahaan yang didirikan secara sah sesuai dengan hukum negara asing (wilayah Artikel) tetapi di mana fungsi manajemen sebenarnya dilakukan di Tiongkok. Perusahaan residen harus membayar pajak pendapatan perusahaan atas pendapatannya yang diperoleh baik dari dalam maupun luar Tiongkok (Pasal 2 dan 3).
4. Perusahaan non-residen berarti, perusahaan yang didirikan secara sah sesuai dengan hukum negara asing (wilayah) yang memiliki kantor atau tempat yang didirikan di Tiongkok tanpa fungsi manajemen aktual yang dijalankan di Tiongkok, atau perusahaan yang memperoleh pendapatan dari atau bertambah di China meskipun tidak memiliki kantor atau tempat di China. Untuk perusahaan non-residen yang memiliki kantor atau tempat di Cina, ia harus membayar pajak pendapatan perusahaan atas pendapatannya yang berasal dari Cina serta atas pendapatan yang diperolehnya di luar Cina tetapi yang memiliki hubungan nyata dengan kantor atau perusahaan tersebut. Untuk perusahaan non-residen yang tidak memiliki kantor atau pendirian di Tiongkok, atau untuk perusahaan non-residen yang pendapatannya tidak memiliki hubungan nyata dengan institusi atau pendiriannya di Tiongkok, ia harus membayar pajak pendapatan perusahaan atas pendapatan yang diperoleh dari Tiongkok. (Pasal 2 dan 3)
5. Tarif pajak penghasilan badan adalah 25%. (Pasal 4)