Undang-Undang Pajak Perlindungan Lingkungan diundangkan pada tahun 2017 dan diubah masing-masing pada tahun 2018. Revisi terbaru mulai berlaku pada 26 Oktober 2018.
Ada total 28 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan, lembaga publik dan produsen / operator lain yang membuang polutan kena pajak langsung ke lingkungan dalam wilayah teritorial Tiongkok dan wilayah laut lainnya di bawah yurisdiksi Tiongkok adalah pembayar pajak dari pajak perlindungan lingkungan dan harus membayar pajak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ketentuan Undang-undang ini. (Pasal 1)
2. Untuk jenis dan besaran pajak perlindungan lingkungan harus diikuti Tabel Jumlah dan Jumlah Pajak Perlindungan Lingkungan yang dilampirkan di sini. (Pasal 6)
3. Dasar pengenaan pajak bahan pencemar kena pajak ditentukan dengan metode sebagai berikut:
(i) pencemar udara kena pajak harus ditentukan berdasarkan jumlah ekuivalen pencemaran yang dikonversi dari jumlah emisi pencemar;
(ii) pencemar air kena pajak harus ditentukan berdasarkan jumlah ekuivalen pencemaran yang dikonversi dari jumlah buangan pencemar;
(iii) limbah padat kena pajak ditentukan berdasarkan kuantitas buangannya; dan
(iv) kebisingan kena pajak harus ditentukan oleh desibel yang melebihi standar nasional (Pasal 7)