UU Pengadaan Pemerintah diundangkan pada tahun 2002 dan diubah masing-masing pada tahun 2014. Revisi terbaru mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2014.
Ada total 88 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
(1) Pengadaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini mengacu pada pengadaan barang, proyek dan jasa dalam daftar pengadaan terpusat yang dibuat secara sah atau di atas batas pengadaan oleh organ negara, lembaga publik dan badan dengan dana fiskal publik.
2. Tidak ada entitas atau individu yang dapat, dengan cara apa pun, menghalangi atau membatasi penyedia untuk masuk secara bebas ke pasar pengadaan pemerintah di tempat lokal atau sektor industri yang bersangkutan.
3. Barang, proyek dan jasa dalam negeri harus diadakan untuk pengadaan pemerintah, kecuali dalam keadaan berikut:
(1) barang, proyek, atau layanan yang diperlukan tidak tersedia di China, atau tidak tersedia pada kondisi komersial yang wajar;
(2) objek pengadaan untuk digunakan di luar China; atau
(3) ditentukan lain dalam undang-undang atau peraturan administratif lainnya.
4. Pengadaan pemerintah dapat dilakukan dengan salah satu cara berikut:
(1) undangan publik dari penawaran;
(2) undangan pribadi dari penawaran;
(3) negosiasi kompetitif;
(4) pengadaan satu sumber;
(5) permintaan kutipan; atau
(6) cara lain. Undangan penawaran publik adalah metode utama pengadaan pemerintah.