UU Padang Rumput diundangkan pada tahun 1985 dan diubah masing-masing pada tahun 2002, 2009 dan 2013. Revisi terbaru mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2013.
Ada total 75 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
(1) Padang rumput adalah milik Negara, kecuali padang rumput milik kolektif sebagaimana diatur dalam undang-undang.
2. Berkenaan dengan padang rumput milik Negara, Dewan Negara akan menggunakan hak kepemilikan tersebut atas nama Negara.
3. Padang rumput milik kolektif atau padang rumput milik negara yang telah dialokasikan untuk digunakan bagi organisasi ekonomi kolektif dapat dikontrak untuk dikelola oleh rumah tangga secara individu atau bersama-sama dalam organisasi ekonomi kolektif tersebut.
4. Negara mendorong unit dan individu untuk berinvestasi dalam pengembangan padang rumput dan, mengikuti prinsip bahwa siapa pun yang menginvestasikan keuntungan, melindungi hak dan kepentingan yang sah dari investor untuk pengembangan padang rumput.
5. Kontraktor untuk pengelolaan padang rumput harus menggunakan padang rumput secara rasional, dan mereka tidak boleh melebihi daya dukung stok yang diverifikasi oleh departemen administrasi yang kompeten untuk padang rumput. Reklamasi padang rumput dilarang.