Pedoman untuk Kejaksaan dalam Menangani Gugatan Kepentingan Umum Sipil (Untuk Pelaksanaan Persidangan) diundangkan pada 12 Maret 2018, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Pedoman tersebut bertujuan untuk memandu kejaksaan untuk menangani tuntutan hukum kepentingan umum.
Poin-poin utamanya adalah sebagai berikut:
Kejaksaan dapat melakukan tindakan di depan pengadilan rakyat, tanpa adanya otoritas dan organisasi yang ditentukan oleh hukum atau ketika otoritas dan organisasi hukum memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan, jika mereka menemukan perilaku yang membahayakan perlindungan lingkungan ekologi dan sumber daya, praktik di bidang keamanan pangan dan obat-obatan yang melanggar hak dan kepentingan sah konsumen, atau tindakan lain yang merusak kemaslahatan masyarakat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Dimana kejaksaan mengajukan gugatan kepentingan umum sipil insidental terhadap tindak pidana yang merugikan kepentingan umum seperti kerusakan perlindungan lingkungan dan sumber daya ekologi, dan pelanggaran terhadap hak dan kepentingan yang sah dari sejumlah besar konsumen dalam makanan dan obat-obatan. di lapangan, gugatan itu berada dalam wilayah hukum kejaksaan yang menangani perkara pidana.