Undang-Undang Pemeriksaan Komoditas Impor dan Ekspor diundangkan pada tahun 1989 dan diubah masing-masing pada tahun 2002, 2013, 2018 (April) dan 2018 (Desember). Revisi terbaru mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2018.
Ada total 41 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Administrasi Negara untuk Pemeriksaan Komoditi membuat dan menyesuaikan Katalog Impor dan Ekspor Komoditas Yang Wajib Diperiksa, serta mengumumkan dan melaksanakan Katalog tersebut.
2. Komoditas impor dan ekspor yang termasuk dalam Katalog akan diperiksa oleh otoritas inspeksi komoditas. Tidak ada izin yang akan diberikan untuk penjualan atau penggunaan komoditas impor yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya sampai mereka menjalani pemeriksaan; dan tidak ada izin yang akan diberikan untuk ekspor komoditas ekspor yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya sampai telah terbukti memenuhi standar melalui inspeksi.
3. Otoritas inspeksi komoditas, sesuai dengan Undang-Undang ini, melaksanakan administrasi sertifikasi komoditas impor dan ekspor yang tunduk pada sistem perizinan, memeriksa sertifikat dan memverifikasi apakah sertifikat dan komoditas tersebut konsisten satu sama lain.