Undang-undang Pajak Penghasilan Orang Pribadi diundangkan pada tahun 1980 dan diubah masing-masing pada tahun 1993, 1999, 2005, 2007, 2011 dan 2018. Revisi terbaru mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Ada total 22 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Orang perseorangan penduduk adalah orang yang berdomisili di Tiongkok atau yang tidak berdomisili di Tiongkok tetapi telah tinggal secara keseluruhan selama 183 hari atau lebih dalam satu tahun pajak di Tiongkok. Seorang warga negara wajib, sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, membayar pajak penghasilan perorangan atas penghasilannya yang diperoleh di dalam dan di luar Tiongkok.
2. Orang bukan penduduk adalah individu yang tidak berdomisili di Tiongkok atau tidak tinggal di Tiongkok atau yang tidak berdomisili di Tiongkok tetapi telah tinggal secara keseluruhan selama kurang dari 183 hari dalam satu tahun pajak di Tiongkok. Seorang individu bukan penduduk, sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, membayar pajak penghasilan perorangan atas penghasilannya yang diperoleh di Tiongkok.
3. Tarif pajak penghasilan perorangan:
(1) Penghasilan konsolidasi dikenakan pajak dengan tarif progresif mulai dari 3% sampai dengan 45% (lihat daftar tarif pajak terlampir);
(2) Pendapatan dari operasi bisnis akan dikenakan pajak dengan tarif progresif mulai dari 5% sampai 35% (lihat daftar tarif pajak terlampir);
(3) Pendapatan royalti, pendapatan bunga, dividen dan bonus, pendapatan sewa properti, pendapatan pengalihan properti, dan pendapatan kontinjensi dikenai tarif pajak proporsional, tarif pajaknya 20%.
4. Untuk pendapatan yang diperoleh oleh seorang penduduk dari luar Tiongkok, jumlah pajak penghasilan individu yang telah dibayarkan di luar Tiongkok oleh individu tersebut dapat dikurangkan dari jumlah pajak yang terhutang oleh individu tersebut, tetapi kredit pajak tidak boleh melebihi jumlah pajak yang terutang atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak dari luar Tiongkok yang dihitung sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.