Interpretasi atas Beberapa Masalah tentang Penerapan Hukum dalam Persidangan Perkara Perdata yang Melibatkan Perlindungan Merek Dagang Terkenal diundangkan pada tanggal 23 April 2009 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2009.
Ada total 14 pasal, yang bertujuan untuk memberikan standar terpadu dari permohonan hukum kepada pengadilan untuk menyidangkan sengketa perdata yang melibatkan merek dagang terkenal seperti pelanggaran hak merek dagang.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Merek dagang terkenal mengacu pada merek dagang yang dikenal luas oleh publik terkait di Tiongkok. Pengadilan akan menentukan apakah merek dagang tersebut terkenal atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
2. Dalam sengketa perdata yang melibatkan perlindungan merek terkenal, pengakuan pengadilan atas merek terkenal hanya digunakan sebagai fakta kasus dan alasan putusan, tetapi tidak akan dimasukkan dalam teks utama putusan. ; jika kasus ditutup dengan mediasi, fakta bahwa merek dagang yang disengketakan adalah yang terkenal tidak akan diakui dalam perjanjian penyelesaian.