Undang-Undang Disiplin Pemerintahan bagi Pejabat Publik diundangkan pada tahun 2020 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Ada total 68 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang ini berlaku untuk kegiatan di mana badan pengawas memberlakukan disiplin administratif kepada pejabat publik yang melanggar undang-undang. (Pasal 2)
2. Badan Pengawas memberlakukan disiplin administratif terhadap pejabat publik yang melanggar hukum menurut undang-undang. (Pasal 3)
3. Sanksi pemerintah akan dijatuhkan kepada pejabat publik dengan berpegang pada prinsip Partai yang mengawasi kinerja pejabat. (Pasal 4)
4. Jenis disiplin administrasi adalah: (1) peringatan; (2) kerugian; (3) kerugian serius; (4) penurunan pangkat; (5) pemecatan dari kantor; dan (Pasal 6) pengusiran. (Pasal 7)
5. Selama periode investigasi, pejabat publik tidak boleh meninggalkan negara atau mengundurkan diri dari jabatan publik tanpa persetujuan dari badan pengawas. (Pasal 52)
6. Jika pejabat publik tidak puas dengan keputusan tentang disiplin administratif yang dibuat oleh lembaga pengawas tentang dirinya, ia dapat mengajukan peninjauan ke lembaga pengawas; dan jika pejabat publik tidak puas dengan keputusan peninjauan, dia dapat mengajukan pemeriksaan ulang ke badan pengawas di tingkat yang lebih tinggi. (Pasal 55)