Undang-Undang tentang Perlindungan Penyandang Cacat diundangkan pada tahun 1990 dan diubah masing-masing pada tahun 2008 dan 2018. Revisi terbaru mulai berlaku pada 26 Oktober 2018.
Ada total 68 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Penyandang disabilitas adalah orang yang mengalami kehilangan atau kelainan pada organ atau fungsi tertentu, baik secara psikologis, fisiologis, maupun struktur manusia, dan telah kehilangan sebagian atau seluruh kemampuannya untuk melakukan aktivitas tertentu secara normal.
2. Penyandang disabilitas menikmati hak yang sama dengan warga negara lainnya dalam aspek politik, ekonomi, budaya, sosial, keluarga dan lainnya. Hak warga negara dan martabat pribadi penyandang disabilitas harus dilindungi oleh hukum. Dilarang mendiskriminasi, menghina dan melukai penyandang disabilitas dan merendahkan martabat pribadi penyandang disabilitas melalui media massa atau dengan cara lain.
3. Negara harus memberikan bantuan khusus kepada penyandang disabilitas dengan mengadopsi metode tambahan dan tindakan pendukung untuk meringankan atau menghilangkan dampak dari disabilitas dan hambatan eksternal mereka dan memastikan realisasi hak-hak mereka.
4. Pendukung penyandang disabilitas harus menjalankan kewajibannya untuk mendukung penyandang disabilitas.
5. Negara harus membentuk mekanisme yang baik untuk pencegahan, deteksi dini dan pengobatan dini cacat lahir, dan dengan mempertimbangkan faktor penyebab kecacatan seperti keturunan, penyakit, obat-obatan, kecelakaan, bencana dan pencemaran lingkungan, mengatur dan memobilisasi kekuatan sosial. mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya dan mengurangi derajat kecacatan.
6. Organ negara, kelompok sosial, perusahaan, lembaga publik atau badan swasta non-perusahaan harus mengatur pekerjaan bagi penyandang disabilitas dalam proporsi yang ditentukan, dan memilih jenis pekerjaan dan jabatan yang tepat untuk mereka. Jika proporsi yang ditentukan tidak tercapai, maka wajib melaksanakan kewajiban untuk memastikan dipekerjakannya penyandang disabilitas di bawah ketentuan yang relevan di negara bagian. Negara harus mendorong entitas pengusaha untuk mengatur pekerjaan bagi penyandang disabilitas melebihi proporsi yang ditentukan.
7. Negara dan masyarakat harus mengambil langkah-langkah untuk secara bertahap meningkatkan fasilitas bebas hambatan, meningkatkan komunikasi informasi bebas hambatan, dan menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi partisipasi setara penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial.