Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Tanah diundangkan pada tahun 2018 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Ada total 99 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Yang dimaksud dengan “pencemaran tanah” adalah suatu gejala yang menyebabkan suatu zat masuk ke dalam tanah di permukaan bumi oleh manusia yang mengakibatkan terjadinya perubahan sifat kimiawi, fisika, biologi, dan sifat-sifat tanah lainnya, sehingga mempengaruhi fungsi dan efektivitas pemanfaatannya. tanah, membahayakan kesehatan masyarakat atau merusak ekologi dan lingkungan.
2 Ketika pemegang hak guna tanah terlibat dalam pengembangan dan pemanfaatan tanah, atau perusahaan, lembaga publik dan produsen lain dan pelaku usaha terlibat dalam kegiatan produksi dan bisnis, mereka harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah dan mengurangi pencemaran tanah, dan menanggung tanggung jawab atas tanah. polusi yang disebabkan.
3. Departemen ekologi dan lingkungan Dewan Negara harus menetapkan standar nasional untuk pengendalian risiko pencemaran tanah, dan memperkuat pembangunan sistem standar untuk pencegahan dan pengendalian pencemaran tanah.