Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan yang Disebabkan oleh Limbah Padat di Tiongkok diundangkan pada tahun 1995, dan diamandemen masing-masing pada tahun 2004, 2013, 2015, 2016 dan 2020. Revisi terbaru mulai berlaku pada 1 September 2020.
Ada total 126 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
(1) Undang-Undang ini berlaku untuk pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah padat. Undang-undang ini tidak berlaku untuk pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut oleh limbah padat dan pencemaran lingkungan oleh limbah padat radioaktif. (Pasal 2)
2. Entitas dan individu yang menghasilkan atau terlibat dalam pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan atau pembuangan limbah padat harus mengadopsi langkah-langkah untuk mencegah atau mengurangi pencemaran lingkungan oleh limbah padat dan harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang dihasilkan sesuai dengan hukum. ( Pasal 5)
3. Negara menerapkan sistem klasifikasi sampah domestik (Pasal 6)
4. Departemen ekologi dan lingkungan yang kompeten di bawah Dewan Negara harus melakukan pengawasan dan administrasi terpadu untuk pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah padat secara nasional. (Pasal 9)
5. Dilarang membuang, menumpuk, atau membuang limbah padat apa pun dari luar negeri di dalam wilayah Tiongkok. Negara secara bertahap menyadari impor nol limbah padat. (Pasal 23 dan 24)