Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pengendalian Polusi Air diundangkan pada tahun 1984 dan diubah masing-masing pada tahun 1996, 2008 dan 2017. Revisi terbaru mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
Ada total 103 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang ini berlaku untuk pencegahan dan pengendalian pencemaran sungai, danau, kanal, saluran irigasi, waduk dan air permukaan serta air tanah lainnya di dalam wilayah Tiongkok. Pencegahan dan pengendalian pencemaran laut diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Laut.
2. Negara mempraktikkan sistem pertanggungjawaban objektif dan sistem evaluasi untuk perlindungan lingkungan air, dan mengambil pencapaian tujuan perlindungan lingkungan air sebagai isi untuk mengevaluasi dan menilai pemerintah masyarakat lokal dan orang-orang yang bertanggung jawab atas mereka.
3. Pembuangan polutan air harus sesuai dengan standar negara bagian atau lokal untuk pembuangan polutan air dan indikator untuk pengendalian pelepasan total polutan air utama.
4. Semua perusahaan dan lembaga publik serta produsen dan dealer lainnya dilarang membuang air limbah dan limbah sebagaimana ditentukan dalam paragraf sebelumnya ke perairan tanpa izin pembuangan polutan atau melanggar ketentuan izin pembuangan polutan.
5. pihak yang hak dan kepentingannya dirusak oleh suatu kecelakaan pencemaran air berhak meminta kepada pihak yang mengeluarkan bahan pencemar untuk menghilangkan kerusakan dan mengganti kerugiannya.
6. Untuk tindakan kerusakan akibat kecelakaan pencemaran air, pihak yang mengeluarkan bahan pencemar harus menanggung beban pembuktian untuk pengecualian yang ditentukan secara hukum dan tidak adanya hubungan sebab dan akibat antara tindakan tersebut dan akibat berbahaya daripadanya.