Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Laut diundangkan pada tahun 1982 dan diubah masing-masing pada tahun 1999, 2013, 2016 dan 2017. Revisi terbaru mulai berlaku pada tanggal 5 November 2017.
Ada total 97 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang ini berlaku untuk perairan pedalaman, laut teritorial, zona yang bersebelahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen Republik Rakyat Tiongkok dan semua wilayah laut lainnya di bawah yurisdiksi Republik Rakyat Tiongkok. Dan itu juga berlaku untuk pencemaran di wilayah laut di bawah yurisdiksi Republik Rakyat China yang berasal dari wilayah di luar wilayah laut di bawah yurisdiksi Republik Rakyat China.
2. Negara harus menyusun standar kualitas lingkungan laut nasional sesuai dengan kondisi kualitas lingkungan laut dan tingkat ekonomi dan teknologi negara.
3. Dewan Negara dan pemerintah daerah pesisir harus melindungi ekosistem laut yang khas dan representatif, melindungi wilayah laut di mana organisme laut langka dan sekarat tersebar secara alami dan padat, melindungi habitat organisme laut yang memiliki nilai ekonomi penting, dan melindungi peninggalan sejarah alam laut dan lanskap alam yang memiliki makna ilmiah dan budaya yang besar.
4. Dalam mengeksploitasi sumber daya suatu pulau dan wilayah laut sekitarnya, tindakan perlindungan ekologis yang ketat harus diterapkan, dan tidak boleh ada kerusakan pada topografi pulau, pantai, vegetasi dan lingkungan ekologi dari wilayah laut sekitarnya.