Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Laut diundangkan pada tahun 1983 dan diubah masing-masing pada tahun 2016. Revisi terbaru mulai berlaku pada 7 November 2016.
Ada total 53 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang ini berlaku untuk semua kapal, instalasi dan personel dan untuk pemilik dan manajer kapal dan instalasi tersebut yang berlayar, berlabuh atau beroperasi di perairan pantai Tiongkok.
2. Kapal non-militer orang asing tidak boleh memasuki perairan pedalaman dan pelabuhan Republik Rakyat Tiongkok tanpa persetujuan dari otoritas yang berwenang. Namun, dalam keadaan yang tidak terduga seperti penyakit kritis pada personel, kerusakan mesin atau kapal dalam kesulitan atau mencari perlindungan dari cuaca ketika mereka tidak punya waktu untuk mendapatkan persetujuan, mereka mungkin, saat memasuki perairan atau pelabuhan internal Tiongkok, membuat keadaan darurat. melaporkan kepada otoritas yang kompeten dan harus mematuhi arahannya.
3. Kapal militer asing tidak boleh memasuki perairan teritorial Republik Rakyat Tiongkok tanpa persetujuan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok.
4. Kapal-kapal yang berlayar di rute internasional yang masuk dan keluar dari pelabuhan Republik Rakyat Tiongkok harus menjalani pemeriksaan oleh otoritas yang berwenang.
5. Ketika sebuah negara asing bermaksud untuk mengirimkan kapal atau pesawat ke perairan teritorial atau wilayah udara di atas perairan teritorial Republik Rakyat Tiongkok untuk mencari dan menyelamatkan kapal atau orang yang dalam kesulitan, negara tersebut harus mendapatkan persetujuan dari otoritas Tiongkok yang berwenang. .
6. Tidak ada kapal yang tenggelam atau benda yang tenggelam di perairan pantai yang dapat diselamatkan atau dibongkar tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang.