Tindakan Administratif untuk Bisnis Pembayaran Online Lembaga Pembayaran Bukan Bank mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016.
Total ada 46 artikel yang bertujuan untuk mengawasi bisnis pembayaran online lembaga pembayaran non-bank. Poin utamanya adalah sebagai berikut:
- Lembaga selain bank (selanjutnya disebut “lembaga pembayaran”) adalah lembaga bukan bank yang telah memperoleh Izin Usaha Pembayaran menurut undang-undang dan disetujui untuk menangani pembayaran online, pembayaran telepon seluler, pembayaran telepon tetap, pembayaran TV digital , dan bisnis pembayaran online lainnya.
- Pembayaran online mengacu pada aktivitas di mana penerima pembayaran atau pembayar, dengan mengandalkan sistem informasi jaringan publik, mengirimkan instruksi pembayaran dari jarak jauh melalui komputer, terminal seluler dan peralatan elektronik lainnya, sedangkan peralatan elektronik pembayar tidak berinteraksi dengan yang spesifik. peralatan eksklusif penerima pembayaran, dan lembaga pembayaran menyediakan layanan transfer dana untuk penerima pembayaran dan pembayar.
- Lembaga pembayaran tidak boleh mengoperasikan (atau beroperasi dalam bentuk terselubung) bisnis seperti sekuritas, asuransi, kredit, pembiayaan, manajemen kekayaan, jaminan, kepercayaan, pertukaran mata uang, setoran tunai, dan penarikan, dll.