Pendapat tentang Menghukum Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Menurut Undang-Undang dirumuskan pada tanggal 23 Oktober 2013.
Jenis hukum
Interpretasi yudisial
Menerbitkan tubuh Kementerian Keamanan Publik , Pengadilan Rakyat Tertinggi , Kejaksaan Agung Rakyat , Kementerian Kehakiman
Tanggal diundangkan Oktober 23, 2013
Tanggal berlaku Oktober 23, 2013
Status validitas Sah
Lingkup aplikasi Nasional
Topik) Perlindungan anak di bawah umur Pelanggaran Seksual
Editor Pengamat CJ
Pendapat tentang Menghukum Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Menurut Undang-Undang dirumuskan pada tanggal 23 Oktober 2013.