Opini tentang Beberapa Isu Terkait Penanganan Kasus Pidana yang Melibatkan Kejahatan Gangland yang Dilakukan dengan Menggunakan Jaringan Informasi mulai berlaku pada 21 Oktober 2019.
Ada total 18 artikel. Pendapat tersebut bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pengadilan, kejaksaan, organ keamanan publik, dan organ administrasi peradilan menghukum kejahatan gangland yang dilakukan dengan menggunakan jaringan informasi.
Kejahatan gangland yang dilakukan dengan menggunakan jaringan informasi meliputi:
Melepaskan atau menghapus informasi negatif atau palsu, atau pesan yang menyinggung untuk mengancam, memeras, mengintimidasi, atau mengganggu orang lain;
Mengancam dan memaksa orang tersebut untuk melakukan transaksi dengan menggunakan jaringan informasi;
Mengancam atau memeras orang lain dengan menggunakan jaringan informasi, mencari properti publik atau pribadi;
Mencaci atau mengintimidasi orang lain dengan menggunakan jaringan informasi;
Memalsukan dan menyebarkan informasi, atau dengan sengaja menyebarkan informasi palsu di jaringan informasi, dan dengan demikian menyebabkan gangguan serius terhadap ketertiban umum.