Hukum Organik Komite Penduduk Desa Tiongkok diundangkan pada tahun 1998, dan diubah masing-masing pada tahun 2010 dan 2018. Revisi terbaru mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2018.
Ada total 41 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
(1) Pengurus desa mengatur urusan kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat desa, menengahi perselisihan antarwarga, membantu menjaga ketertiban umum, dan menyampaikan pendapat dan tuntutan warga desa serta memberi saran kepada pemerintah rakyat. Komite penduduk desa bertanggung jawab dan melaporkan pekerjaannya kepada majelis penduduk desa atau majelis perwakilan penduduk desa (Pasal 2)
2. Panitia penduduk desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan mengurus urusan tanah dan harta benda lain yang dimiliki secara bersama-sama oleh para petani desa (Pasal 8)
3. Ketua, wakil ketua (pasal wakil ketua) dan anggota panitia penduduk desa dipilih langsung oleh penduduk desa (Pasal 11)
4. Komite warga desa harus melaksanakan mekanisme keputusan demokratis, yaitu minoritas berada di bawah mayoritas (Pasal 29)
6. Pemerintah harus menyediakan persyaratan yang diperlukan bagi komite penduduk desa untuk membantu pemerintah dalam pekerjaan mereka (Pasal 37)