UU Kependudukan dan Keluarga Berencana diundangkan masing-masing pada tahun 2001 dan diubah pada tahun 2015. Revisi terbaru mulai berlaku pada 1 Januari 2016.
Ada total 47 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Negara mengadopsi langkah-langkah komprehensif untuk mengendalikan penduduk dan meningkatkan kualitas hidup.
2. Dewan Negara menyusun rencana pembangunan kependudukan, dan pemerintah daerah, menurut rencana pembangunan kependudukan, menyusun program pelaksanaan di bidang kependudukan dan keluarga berencana serta mengatur pelaksanaannya.
3. Warga memiliki hak melahirkan, dan juga wajib menjalankan keluarga berencana menurut undang-undang. Negara menganjurkan agar satu pasangan melahirkan dua anak.
4. Kontrasepsi memainkan peran utama dalam keluarga berencana. Negara akan memberikan penghargaan kepada pasangan yang menjalankan keluarga berencana sesuai dengan ketentuan.
5. Dilarang mendiskriminasi atau menganiaya perempuan yang melahirkan bayi perempuan atau perempuan yang tidak mampu melahirkan. Dan dilarang mendiskriminasi, menganiaya atau menelantarkan bayi perempuan.
6. Negara harus mengeluarkan Sertifikat Kehormatan untuk Orangtua Beranak Tunggal kepada pasangan yang, selama periode ketika Negara menganjurkan bahwa satu pasangan hanya melahirkan satu anak, secara sukarela melahirkan hanya satu anak seumur hidup mereka.
7. Negara wajib menetapkan sistem perawatan kesehatan pranikah dan sistem perawatan kesehatan masa kehamilan dan masa subur untuk mencegah atau mengurangi cacat lahir, dan untuk meningkatkan kondisi kesehatan bayi yang dilahirkan.
8. Dilarang keras menggunakan teknologi ultrasound atau alat teknologi lainnya untuk mengidentifikasi jenis kelamin janin tanpa kebutuhan medis; dan dilarang keras menggugurkan kehamilan berdasarkan jenis kelamin janin tanpa kebutuhan medis.