Undang-Undang Pelabuhan diundangkan pada tahun 2003 dan diubah masing-masing pada tahun 2015, 2017 dan 2018. Revisi terbaru mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2018.
Ada total 62 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang ini berlaku untuk perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, pengelolaan dan administrasi pelabuhan dan kegiatan terkait lainnya (Pasal 2).
2. Pembangunan pelabuhan harus sesuai dengan perencanaan pelabuhan.
3. Siapa pun yang bermaksud untuk menjalankan bisnis operasi pelabuhan harus mengajukan permohonan secara tertulis ke departemen administrasi pelabuhan untuk mendapatkan izin untuk operasi bisnis pelabuhan. (Pasal 22)
4. Untuk pelabuhan yang terbuka bagi kapal-kapal yang berlayar di jalur navigasi internasional, pemerintah provinsi yang relevan harus, sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Negara, bernegosiasi dengan departemen terkait di bawah Dewan Negara dan organ militer yang relevan untuk mendapatkan persetujuan, dan kemudian melaporkannya ke Dewan Negara untuk mendapatkan persetujuan. (Pasal 59)