Ketentuan ini menentukan tinjauan penegakan putusan arbitrase dari perspektif penegakan dokumen hukum:
Pertama, menentukan bahwa aplikasi untuk penegakan putusan arbitrase harus berada dalam yurisdiksi pengadilan perantara (Pasal 2);
Kedua, memberikan ganti rugi kepada pihak bukan penandatangan yang hak dan kepentingan sahnya dirugikan oleh upaya kolusi (Pasal 9, Pasal 18);
Ketiga, standarisasi pilihan dan penerapan prosedur pencabutan dan penegakan hukum (Pasal 7, 8, 20, 21);
Keempat, mendukung itikad baik dalam arbitrase (Pasal 10, 11, 14, 17);
Kelima, mendefinisikan dengan presisi standar review untuk non-penegakan putusan arbitrase (Pasal 13-16)