Portal Hukum China - CJO

Temukan hukum Tiongkok dan dokumen publik resmi dalam bahasa Inggris

InggrisArabCina (Modern)DutchPerancisJermanHindiItaliaJepangKoreaPortugisRusiaSpanyolSwediaIbraniIndonesiaVietnamThailandTurkiMalay

Ketentuan Beberapa Persoalan Penerapan Hukum Dalam Pemeriksaan Kasus Pelestarian Undang-Undang Kasus Sengketa Kekayaan Intelektual (2018)

关于 审查 知识产权 纠纷 行为 保全 案件 适用 法律 若干 问题 的 规定

Jenis hukum Interpretasi yudisial

Menerbitkan tubuh Pengadilan Rakyat Tertinggi

Tanggal diundangkan Desember 12, 2018

Tanggal berlaku Jan 01, 2019

Status validitas Sah

Lingkup aplikasi Nasional

Topik) Kekayaan Intelektual Prosedur Perdata

Editor Lin Haibin

Ketentuan Mahkamah Agung Rakyat tentang Beberapa Isu tentang Penerapan Hukum dalam Pemeriksaan Kasus Pelestarian Undang-Undang Kasus Sengketa Kekayaan Intelektual diundangkan pada 12 Desember 2018 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Total ada 21 pasal, yang bertujuan untuk memberikan standar yang seragam dalam penerapan hukum bagi pengadilan untuk memeriksa perkara pelestarian undang-undang sengketa kekayaan intelektual.

Poin utamanya adalah sebagai berikut:

(1) Untuk kasus-kasus yang mungkin sulit untuk ditegakkan atau menyebabkan kerugian lain kepada para pihak karena tindakan salah satu pihak atau alasan lain, pengadilan dapat, atas penerapan pihak lain, memerintahkan atau melarang tindakan tertentu dari salah satu pihak. pesta. (Lihat Pasal 100 dan Pasal 101 Hukum Acara Perdata)

2. Para pihak dalam sengketa kekayaan intelektual harus mengajukan permohonan pelestarian tindakan sebelum putusan, keputusan, atau arbitrase berlaku.

3. Saat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk pelestarian tindakan, pemohon harus mengajukan permohonan dan bukti yang sesuai.

4. Jika pemohon mengajukan permohonan pelestarian tindakan, mereka harus memberikan jaminan sesuai dengan hukum. Besarnya jaminan yang diberikan oleh pemohon sama dengan kerugian yang diderita tergugat dari penegakan langkah-langkah preservasi.

5. Pihak yang bersangkutan dapat mengajukan pertimbangan ulang jika menolak untuk menerima putusan pelestarian.

6. Pengadilan harus mempertimbangkan faktor-faktor berikut saat memeriksa permohonan pelestarian tindakan:

(1) Apakah gugatan pemohon memiliki dasar fakta dan hukum, termasuk apakah keabsahan hak atas kekayaan intelektual yang diklaim sudah stabil;

(2) Apakah hal itu akan menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada hak dan kepentingan yang sah dari pemohon atau membuat sulit untuk menegakkan putusan kasus jika tindakan pelestarian tindakan tidak diadopsi;

(3) Apakah kerugian pemohon akibat tidak dilakukannya tindakan pelestarian melebihi kerugian yang ditimbulkan oleh tergugat;

(4) Apakah penerapan tindakan pelestarian tindakan merusak kepentingan umum.

Untuk teks lengkap dalam bahasa Mandarin, silakan klik "Chn" di kanan atas. Anda dapat menerjemahkannya dengan alat atau dengan cara lain sesuka Anda.
Jika Anda ingin membaca teks lengkap dalam bahasa Inggris yang disediakan oleh tim kami, silakan klik Dapatkan untuk membeli.

© 2020 Guodong Du dan Meng Yu. Seluruh hak cipta. Replikasi atau pendistribusian ulang konten, termasuk dengan pembingkaian atau cara serupa, dilarang tanpa izin tertulis sebelumnya dari Guodong Du dan Meng Yu.