Undang-Undang Jaminan Jasa Budaya diundangkan pada tahun 2016 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2017.
Ada total 65 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Layanan budaya publik adalah fasilitas budaya publik, produk budaya, aktivitas budaya, atau layanan terkait lainnya di mana pemerintah memimpin dan sumber daya sosial berpartisipasi di dalamnya, dan dipasok terutama untuk tujuan memenuhi permintaan budaya dasar warga negara.
2. Sarana budaya umum adalah bangunan, tempat, dan peralatan yang digunakan untuk menyediakan layanan budaya publik, terutama yang meliputi perpustakaan, museum, pusat budaya (stasiun), galeri, museum iptek, balai peringatan, stadion, dll.
3. Pemerintah menetapkan jenis, jumlah, ukuran, dan sebaran sarana budaya publik, serta mengembangkan jaringan sarana budaya publik yang merupakan kombinasi antara layanan berbasis venue, layanan seluler, dan layanan digital.
4. Suatu entitas budaya kesejahteraan masyarakat harus menyediakan kepada masyarakat umum pertunjukan artistik, tampilan dan pameran, proyeksi film, acara radio dan televisi, layanan membaca, dan pelatihan seni, dll., Dan memberikan dukungan dan bantuan kepada publik secara gratis atau berdiskon. untuk melakukan kegiatan budaya.