UU Perkeretaapian diundangkan pada tahun 1990 dan diubah masing-masing pada tahun 2009 dan 2015. Revisi terbaru mulai berlaku pada 24 April 2015.
Ada total 74 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
(1) Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi perkeretaapian negara, perkeretaapian lokal, perkeretaapian industri, dan perkeretaapian perseorangan.
(1) perkeretaapian negara mengacu pada perkeretaapian yang dikelola oleh departemen yang kompeten yang bertanggung jawab atas perkeretaapian di bawah Dewan Negara.
(2) perkeretaapian lokal adalah perkeretaapian yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
(3) perkeretaapian industri mengacu pada perkeretaapian yang dikelola oleh perusahaan atau unit lain untuk menyediakan layanan transportasi internal.
(4) Perkeretaapian rel pribadi mengacu pada jalur perkeretaapian cabang yang dikelola oleh perusahaan atau unit lain dan terhubung ke jalur perkeretaapian negara bagian atau jalur perkeretaapian lainnya.
2. Negara akan memfokuskan upayanya pada pengembangan perkeretaapian negara dan memberikan bantuan dan dukungan yang substansial untuk pengembangan perkeretaapian lokal.
3. Kontrak angkutan kereta api adalah kesepakatan di mana hak dan kewajiban bersama antara perusahaan angkutan kereta api dan penumpang atau pengirim didefinisikan. Tiket penumpang, koper, parsel atau nota pengiriman barang harus mewakili kontrak atau bagian dari kontrak.
4. Perusahaan angkutan kereta api bertanggung jawab untuk membayar kompensasi atas kehilangan, pengiriman yang singkat, kerusakan, kontaminasi, atau kerusakan yang mungkin terjadi pada barang yang dikapalkan, parsel atau koper pada saat perusahaan angkutan kereta api melakukan pengangkutan sampai saat pengiriman mereka.
5. Partisipasi kereta api negara bagian atau lokal di internasional melalui transportasi harus mendapat persetujuan dari Dewan Negara.
6. Pengukur kereta api standar harus 1435mm. Ukuran standar harus diadopsi dalam konstruksi perkeretaapian negara bagian yang baru.