Peraturan Sementara untuk Administrasi Budaya Internet diundangkan pada 11 Februari 2011, dan diubah pada 2017. Revisi terbaru mulai berlaku pada 15 Desember 2017.
Ada total 34 artikel. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur aktivitas yang menyediakan produk dan layanan budaya Internet ("aktivitas budaya Internet"). Poin-poin utama dari Peraturan tersebut meliputi:
- Ada dua kategori produk budaya Internet. Yang satu mengacu pada musik, serial televisi, film, kartun, manga, dan permainan online yang khusus diproduksi untuk Internet. Cara lainnya adalah menyalin dan mendistribusikan karya budaya umum ke Internet.
- Kementerian Kebudayaan (sekarang Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata) bertanggung jawab atas regulasi atas wilayah tersebut.
- Jika penyedia layanan informasi berbasis Internet yang terlibat dalam aktivitas budaya Internet ("penyedia layanan") melakukan bisnis nirlaba di area tersebut, mereka harus mendapatkan izin bisnis budaya Internet yang dikeluarkan oleh otoritas pengatur. Jika mereka terlibat dalam aktivitas nirlaba, mereka harus mengajukan kepada otoritas regulasi untuk dicatat.
- Hanya penyedia layanan yang memenuhi syarat untuk terlibat dalam aktivitas nirlaba yang diizinkan untuk mengimpor produk budaya Internet di luar negeri, dan produk yang diimpor perlu menjalani peninjauan konten oleh otoritas pengatur.