Peraturan tentang Administrasi Pendaftaran Badan Hukum Perusahaan (2020) diundangkan pada tahun 1988 dan diubah masing-masing pada tahun 2014, 2016, 2017 dan 2019. Revisi terbaru mulai berlaku pada 2 Maret 2019.
Ada total 38 artikel dan poin-poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan-perusahaan berikut ini harus mendaftar sebagai badan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan ini:
(1) perusahaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat;
(2) perusahaan di bawah kepemilikan kolektif;
(3) usaha patungan;
(4) usaha patungan ekuitas Cina-asing, usaha patungan kontrak Cina-asing dan perusahaan yang didanai asing yang didirikan di dalam wilayah Cina;
(5) perusahaan swasta;
(6) perusahaan lain yang perlu didaftarkan sebagai badan hukum sesuai dengan hukum (Pasal 2)
2. Otoritas yang berwenang untuk pendaftaran badan hukum perusahaan adalah Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar dan Biro Pengawasan Pasar Lokal. (Pasal 4)