Undang-Undang Reksa Dana Efek diundangkan pada tahun 2003 dan diubah masing-masing pada tahun 2012 dan 2015. Revisi terbaru mulai berlaku pada 24 April 2015.
Ada total 154 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
(1) Undang-Undang ini berlaku untuk pembentukan dana investasi efek melalui penghimpunan modal publik atau non-publik, pengelolaan dana oleh lembaga pengelola dana, penyimpanan dana oleh kustodian dana, dan investasi efek. kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan pemegang saham dana, di wilayah Tiongkok.
2. Hak dan kewajiban lembaga pengelola dana, kustodian dana, dan pemegang saham disepakati dalam kontrak dana sesuai dengan Undang-Undang ini.
3. Hutang yang timbul dari aset dana akan dilunasi dengan aset dana saja. Aset dana harus independen dari aset lembaga pengelola dana atau milik kustodian dana itu sendiri.
4. Perusahaan pengelola dana yang mendirikan dan mengelola dana yang ditawarkan kepada publik harus mendapat persetujuan dari departemen pengaturan sekuritas Dewan Negara.
5. Penunjukan bank komersial sebagai kustodian dana harus mendapat persetujuan dari departemen regulasi sekuritas Dewan Negara bersama-sama dengan departemen regulasi perbankan Dewan Negara; penunjukan lembaga keuangan lain sebagai kustodian dana harus mendapat persetujuan dari departemen pengaturan sekuritas Dewan Negara.
6. Penawaran umum dana harus didaftarkan pada otoritas pengaturan sekuritas Dewan Negara. Saham dana dapat ditawarkan hanya setelah permohonan pendaftaran penawaran dana disetujui.
7. Untuk mengajukan pencatatan dan perdagangan saham dana, lembaga pengelola dana mengajukan permohonan ke bursa.
8. Dana non-publik ditawarkan kepada investor yang memenuhi syarat, dan jumlah investor yang memenuhi syarat tidak boleh melebihi 200 secara kumulatif.