Tindakan Sementara untuk Pengembalian Tanpa Syarat Tujuh Hari dari Produk yang Dibeli Secara Online diumumkan secara resmi pada tahun 2017 dan diubah masing-masing pada tahun 2020. Revisi terbaru mulai berlaku pada 3 November 2020.
Total ada 38 artikel yang bertujuan untuk mengajak para penjual online memenuhi kewajiban pengembalian 7 hari tanpa alasan. Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Produk yang dibeli melalui Internet untuk konsumsi sehari-hari dapat dikembalikan dalam waktu tujuh hari setelah menerima produk sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang tentang Perlindungan Hak dan Kepentingan Konsumen. (Pasal 2)
2. Penyedia platform perdagangan online akan memandu, mengawasi dan mendesak penjual online di platform untuk memenuhi kewajiban pengembalian 7 hari tanpa alasan. (Pasal 3)
3. Penyedia platform perdagangan online harus mewajibkan penjual komoditas online di platform mereka untuk memenuhi kewajiban mengembalikan barang tanpa alasan selama tujuh hari dan memberi mereka layanan dan fungsi terkait. (Pasal 3)
4. Barang yang dikembalikan konsumen harus dalam keadaan utuh. Jika barang dapat mempertahankan kualitas dan fungsi aslinya, dan barang itu sendiri, aksesori, dan identifikasi mereknya lengkap, barang itu utuh. Jika konsumen membuka kemasan produk untuk memeriksa barang, atau mencoba barang untuk memastikan kualitas dan fungsi produk, barang tersebut masih utuh. (Pasal 8)
5. Jika konsumen mengembalikan produk tanpa alasan, ia harus mengirimkan pemberitahuan pengembalian ke penjual produk online dalam waktu tujuh hari sejak tanggal penerimaan produk. Periode tujuh hari dimulai dari hari setelah konsumen menandatangani barang. (Pasal 8)
6. Pengangkutan untuk pengembalian produk menjadi tanggungan konsumen. (Pasal 18)