Undang-Undang Jaminan Sosial diundangkan pada tahun 2010 dan diubah masing-masing pada tahun 2018. Revisi terbaru mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2018.
Ada total 98 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
(1) Negara wajib membentuk sistem asuransi sosial yang meliputi asuransi wakaf dasar, asuransi kesehatan dasar, asuransi kecelakaan kerja, asuransi pengangguran dan asuransi bersalin untuk menjamin hak-hak warga negara untuk memperoleh bantuan materi secara sah dari negara dan masyarakat jika terjadi usia tua, sakit, cedera terkait pekerjaan, pengangguran dan persalinan (Pasal 2)
2. Majikan dan individu di dalam wilayah Republik Rakyat Cina harus membayar premi asuransi sosial. (Pasal 4)
3. Premi asuransi sosial dikumpulkan secara seragam. (Pasal 59)
4. Dana asuransi sosial meliputi dana asuransi endowment dasar, dana asuransi kesehatan dasar, dana asuransi kecelakaan kerja, dana asuransi pengangguran dan dana asuransi bersalin. Kecuali untuk dana asuransi kesehatan dasar dan dana asuransi bersalin yang menerapkan pembentukan dan akuntansi akun terkonsolidasi, akun terpisah akan dibuat untuk berbagai dana asuransi sosial lainnya sesuai dengan jenis asuransi sosial, dan akuntansi terpisah akan berlaku. (Pasal 64)
5. Apabila dana jaminan sosial tidak mencukupi untuk pembayaran, maka pemerintah rakyat di dan di atas tingkat kabupaten akan memberikan subsidi. (Pasal 65)