Undang-Undang Keselamatan Peralatan Khusus diundangkan pada tahun 2013 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2014.
Ada total 101 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Peralatan khusus berarti boiler, bejana tekan (termasuk tabung gas), pipa bertekanan, elevator, mesin pengangkat, kereta gantung penumpang, perangkat hiburan skala besar, dan kendaraan bermotor non-jalan raya, yang menimbulkan ancaman lebih besar bagi keselamatan pribadi dan properti. .
2. Produsen, pedagang atau pengguna peralatan khusus, serta orang-orang utama yang bertanggung jawab atasnya, bertanggung jawab atas keamanan peralatan khusus yang diproduksi, dipasarkan atau digunakan oleh mereka.
3. Negara, dalam asas administrasi berbasis kategori, menjalankan sistem perizinan untuk produksi peralatan khusus.
4. Peralatan khusus yang diimpor harus memenuhi persyaratan spesifikasi teknis keselamatan China dan lulus inspeksi; dan izin produksi peralatan khusus dari China harus diperoleh jika diperlukan.
5. Pengguna peralatan khusus harus, sebelum atau dalam waktu 30 hari setelah penggunaan peralatan khusus, mendaftarkan penggunaan ke departemen yang bertanggung jawab atas pengawasan dan administrasi keselamatan peralatan khusus, memperoleh sertifikat pendaftaran penggunaan.