Undang-Undang Standardisasi diundangkan pada tahun 1988 dan diubah masing-masing pada tahun 2017. Revisi terbaru mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
Ada total 45 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Tugas standardisasi meliputi pengembangan standar, penyelenggaraan penerapan standar, dan pengawasan pengembangan dan penerapan standar.
2. Standar mencakup standar nasional, standar industri, standar lokal, standar grup, dan standar perusahaan. Standar nasional diklasifikasikan menjadi standar wajib dan standar sukarela. Standar industri dan standar lokal adalah standar sukarela.
3. Departemen administrasi standardisasi Dewan Negara akan mengelola pekerjaan standardisasi di seluruh negeri secara terpadu.
4. Produk dan layanan yang tidak memenuhi standar wajib tidak boleh diproduksi, dijual, diimpor atau disediakan.