Spesifikasi Layanan di Platform Transaksi E-niaga Pihak Ketiga mulai berlaku pada 12 April 2011.
Ada total 9 artikel, yang bertujuan untuk mewajibkan operator yang terlibat dalam layanan platform perdagangan e-niaga pihak ketiga dan aktivitas bisnis di Tiongkok untuk mematuhi Spesifikasi. Poin utamanya adalah sebagai berikut:
- Tindakan yang harus diambil oleh operator pada saat pendirian;
- Manajemen dan bimbingan yang diberikan oleh operator platform kepada operator bisnis di platform;
- Perlindungan yang wajar diberikan oleh operator platform kepada konsumen;
- Koordinasi antara operator platform dan penyedia layanan terkait.