Undang-Undang Monopoli Tembakau diundangkan pada tahun 1991 dan diubah masing-masing pada tahun 2009, 2013 dan 2015. Revisi terbaru mulai berlaku pada 24 April 2015.
Ada total 43 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
(1) Negara menurut undang-undang menjalankan administrasi monopoli atas produksi, penjualan, impor, dan ekspor komoditas monopoli tembakau, dan menerapkan sistem izin monopoli tembakau.
2. Pembelian terpadu tembakau daun harus dilakukan oleh perusahaan tembakau atau entitas yang mereka beri otorisasi sesuai dengan standar pembelian yang ditetapkan oleh Negara. Tidak ada organisasi atau individu lain yang dapat mempengaruhi pembelian tembakau daun.
3. Barang siapa yang bermaksud mendirikan perusahaan yang memproduksi Produk Tembakau harus mendapat persetujuan dari departemen administrasi monopoli tembakau di bawah Dewan Negara dan izin usaha produksi monopoli tembakau.
4. Iklan produk tembakau dilarang di stasiun penyiaran, stasiun televisi, atau di surat kabar atau terbitan berkala.