Undang-Undang Pajak Tembakau diundangkan pada tahun 2017 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2018.
Ada total 10 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
(1) Entitas yang membeli daun tembakau di wilayah China sesuai adalah wajib pajak pajak daun tembakau.
2. Tarif pajak daun tembakau adalah 20%.
3. Pajak daun tembakau dihitung berdasarkan total pembayaran yang sebenarnya dilakukan oleh Wajib Pajak untuk pembelian daun tembakau.