Interpretasi Penerapan Hukum dalam Penanganan Kasus Pidana yang Melibatkan Penggunaan Internet, Terminal Komunikasi Seluler dan Call Center untuk Produksi, Reproduksi, Publikasi, Perdagangan dan Penyebaran Informasi Elektronik yang Tidak Senonoh mulai berlaku pada tanggal 6 September 2004.
Total ada 9 pasal yang bertujuan untuk menafsirkan Pasal 363 KUHP RRT, yaitu dalam kondisi apa pelaku kejahatan memproduksi, memperbanyak, menerbitkan, memperdagangkan, dan menyebarkan pasal cabul untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan Terminal internet dan komunikasi seluler.