Tafsir Beberapa Isu tentang Penerapan Hukum dalam Penanganan Perkara Pidana Penggunaan Jaringan Informasi untuk Melakukan Pencemaran Nama Baik dan Kejahatan Lain Tersebut mulai berlaku pada 10 Sept 2013.
Total ada 10 pasal yang bertujuan untuk menafsirkan Pasal 246 dan 293 KUHP RRT, yaitu dalam kondisi apa pelaku akan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik, pengkhianatan, pemerasan, dan operasi bisnis ilegal dengan menggunakan jaringan informasi.