Undang-Undang Pajak Tonase Kapal diundangkan pada tahun 2017 dan diubah masing-masing pada tahun 2018. Revisi terbaru mulai berlaku pada 26 Oktober 2018.
Ada total 22 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
(1) Pajak tonase kapal harus dibayar sesuai dengan Undang-undang ini atas kapal-kapal yang memasuki pelabuhan domestik Republik Rakyat Cina dari pelabuhan luar negeri. (Pasal 1)
2. Kena pajak dan tarif pajak untuk pajak tonase diatur oleh Tabel Kena Pajak dan Tarif Pajak untuk Pajak Tonase yang dilampirkan dalam Undang-Undang ini. (Pasal2)
3. Jumlah pajak tonase terutang dihitung dengan mengalikan tonase bersih kapal dengan tarif pajak yang berlaku. (Pasal 5)