Undang-Undang Keselamatan Kerja diundangkan pada tahun 2002 dan diubah masing-masing pada tahun 2009 dan 2014. Revisi terbaru mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2014.
Ada total 114 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Badan usaha harus memenuhi persyaratan keselamatan kerja yang ditentukan oleh Undang-undang ini dan undang-undang terkait lainnya, peraturan administratif, dan standar nasional atau industri.
2. Penanggung jawab utama badan usaha bertanggung jawab penuh atas keselamatan kerja badan usaha.
3. Pegawai badan usaha berhak atas pengamanan keselamatan kerja menurut undang-undang, dan melaksanakan kewajiban keselamatan kerja menurut undang-undang. Serikat pekerja harus mengawasi keselamatan kerja.
4. Departemen administrasi keselamatan kerja Dewan Negara melakukan pengawasan dan administrasi keselamatan kerja secara menyeluruh secara nasional.
5. Negara harus memperkuat pengembangan kemampuan tanggap darurat keselamatan kerja, membangun pangkalan dan tim penyelamatan darurat di industri dan bidang utama, mendorong entitas bisnis dan kekuatan sosial lainnya untuk membangun tim penyelamat darurat.
6. Dalam hal kecelakaan keselamatan kerja yang terjadi di suatu badan usaha yang menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda bagi orang lain, maka badan usaha tersebut akan menanggung tanggung jawab kompensasi.